Berikut ini saya share tausiyah Ustadz Firanda Andirja, MA yang dikutip melalui rujukan Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru
(Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim) Hadits ke-5 | Anjuran Agar
Menghormati Tetangga.
ANJURAN AGAR MENGHORMATI TETANGGA
بسم الله الرحمن الرحيم
وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ:
"وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ
مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas Radiyallāhu anhu dari Nabi Shallallāhu Alayhi Wasallam, beliau
bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, tidaklah (sempurna)
beriman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia
suka untuk dirinya.”
(Muttafaqun ‘alaih,
diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
Hadits ini adalah hadits yang agung, yang Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi
Wasallam buka dengan sumpah, kata Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam:
وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ
“Demi Dzat yang jiwaku berada
ditanganNya"
Rasūlullāh Shallallāhu
Alayhi Wasallam bersumpah untuk apa ? Untuk menekankan akan agungnya hak
tetangga.
Dan Allāh Subhānahu Wa
Ta'āla dalam Al-Qurān telah berfirman:
و الجار الجنب
"Dan berbuat
baiklah kepada tetangga dekat". (QS An-Nisā 36)
Sampai-sampai Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam mengatakan:
"Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi
tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya."
Dan model seperti ini (menyukai kebaikan bagi tetangga, kebaikan yang
kita suka untuk diri kita juga kita ingin bagi tetangga), ini menunjukkan
hukumnya wajib, karena sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islām Ibnu
Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, beliau menjelaskan bahwasanya:
"Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari'at kecuali karena ada suatu
kewajiban yang ditinggalkan"
Contohnya:
-PERTAMA-
Sabda Nabi shallallāhu
'alayhi wa sallam:
لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ
أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ/ أحمد
"Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama
bagi orang yang tidak memegang janji." (HR. Ahmad)
Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib. Tatkala amanah
ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.
-KEDUA-
Dalam masalah shalat, Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam tatkala
melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Nabi, kata Nabi Shallallāhu
Alayhi Wasallam,
اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ
لَمْ تُصَلِّ
"Kembalilah shalat
lagi, sesungguhnya kau belum shalat". (HR. Bukhari 757, Muslim 397)
Kata para ulama, kenapa Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam menegur
orang ini dan mengatakan kau belum shalat ?
Berarti ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan oleh orang ini,
sehingga Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam mengatakan, "Kau belum
shalat".
Adapun kalau hanya
perkara sunnah yang ditinggalkan, maka tidak dinafikan.
Di dalam hadits ini Rasūlullāh
Shallallāhu Alayhi Wasallam mengatakan: "Tidaklah beriman seorang hamba
sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa yang dia sukai untuk
dirinya."
Ini menunjukkan rasa cinta,
kehendak, menghendaki kebaikan bagi tetangga sebagaimana kebaikan untuk diri
kita, hukumnya adalah wajib, bukan sekedar sunnah.
Namun ini bukan berarti apa yang
kita miliki harus kita berikan kepada tetangga sebagaimana kalau kita punya
mobil dua, berarti mobil yang satu buat tetangga. Tidak begitu maksudnya.
Namun hanya sekedar rasa ingin,
sebagaimana kita punya mobil, kita ingin tetangga kita juga punya mobil.
Sebagaimana kita bahagia, kita ingin tetangga kita juga bahagia.
Perhatikan !!!
Ada hadits yang umum,
berkaitan hubungan antara sesama muslim:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى
يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.
Nabi Shallallāhu Alayhi Wasallam,
bersabda: "Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, sampai dia
menghendaki kebaikan bagi saudaranya, apa kebaikan yang dia kehendaki untuk
dirinya." (HR. Bukhari no.13, Muslim no.45)
Kalau kepada saudara secara umum,
meskipun tetangga jauh kita wajib untuk menghendaki kebaikan bagi dia selama
dia sebagai seorang muslim, bagaimana lagi dengan tetangga yang dekat ?
Oleh karenanya di dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, Nabi Shallallāhu Alayhi
Wasallam pernah bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي
بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
"Senantiasa malaikat Jibrīl 'alayihissalām berwasiat kepadaku untuk
berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku menyangka malaikat Jibrīl akan
menuliskan atau menetapkan warisan bagi tetangga". (HR. Bukhari 6014 dan
Muslim 2624).
Kita tahu bahwasanya tetangga bukan
ahli waris kita. Kalau kita meninggal tetangga tidak dapat warisan, yang dapat
warisan dari kita adalah kerabat kita, anak kita, ibu kita, orang tua kita.
Akan tetapi karena saking seringnya
malaikat Jibrīl mewasiatkan kepada Nabi Shallallāhu Alayhi Wasallam untuk
berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Nabi menyangka, malaikat Jibrīl
akan menulis bahwa tetangga akan memiliki jatah warisan, namun ternyata tidak.
Ini hanya sekedar penekanan dari
Nabi Shallallāhu Alayhi Wasallam akan perhatian malaikat Jibril terhadap
tetangga.
Dalam hadits yang lain Rasūlullāh
Shallallāhu Alayhi Wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَاليَوْمِ الآخِرِ فَل يُحْسِنْ ألى جَارِهِ
"Barang siapa beriman kepada
Allāh dan hari Akhirat, maka hendaknya dia berbuat baik kepada
tetangganya". (HR Bukhari no: 4787 dan Muslim no: 69. lafazh hadits milik
Muslim)
Ini juga perintah yang sangat tegas,
Nabi mengatakan: "Barang siapa yang beriman kepada Allāh dan hari
Akhirat".
Kalau dia beriman kepada Allāh
Subhānahu Wa Ta'āla dan beriman kepada hari Akhirat (yaitu hari pembalasan),
bahwasanya kebaikan dia akan diberi balasan oleh Allāh Subhānahu Wa Ta'āla,
bahwasanya dia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allāh Subhānahu Wa Ta'āla,
dia beriman dengan hari akhirat, maka konsekuensinya kata Nabi Shallallāhu
Alayhi Wasallam "falyuhsin ilā jārihi" (maka hendaknya dia berbuat
baik kepada tetangganya).
Ikhwan dan akhawat yang
dirahmati oleh Allāh Subhānahu Wa Ta'āla,
Berbuat baik kepada tetangga ini
perkara yang mulai hilang di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita lihat di
sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing
sibuk dengan urusannya masing-masing.
Padahal tidak demikian, Rasūlullāh
Shallallāhu Alayhi Wasallam menganjurkan bahwasanya sesama tetangga harus
saling mengenal, karena tetangga punya hak yang harus kita tunaikan.
Kata para ulama, "Siapa
tetangga kita ?"
Sebagian ulama mengatakan:
"Tetangga kita yaitu orang-orang yang kita bertemu dengan merka di masjid
(satu masjid)."
Itulah tetangga kita, artinya:
semakin dekat semakin punya hak semakin tinggi.
Apalagi tetangga yang pintunya
berdekatan dengan pintu rumah kita. Maka dia punya hak yang lebih tinggi, maka
:
· kita ziarahi,
· kita kunjungi,
· kalau ada yang sakit kita datangi,
· kita bertanya tentang
kabar-kabarnya,
Karena dia punya hak untuk kita tunaikan.
Jadi, berbuat baik kepada tetangga
bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi berusaha berbuat baik
kepada mereka.
· Kalau ada makanan yang kita masak,
maka kita berikan kepada tetangga kita.
· Kalau ada sesuatu yang mungkin bisa membahagiakan tetangga kita, kita
berikan.
Itu namanya hak tetangga.
Yang jadi masalah kalau sebaliknya,
berbuat buruk kepada tetangga:
- Di rumah kita ada suara-suara yang mengganggu tetangga yang membuat mereka susah untuk tidur. Atau,
- Kita punya pengairan air yang akhirnya masuk ke tempat tetangga, menggangu mereka, menjadikan becek pekarangan mereka.
- Atau hal-hal lain yang mengganggu tetangga semuanya dilarang dan bertentangan dengan hadits yang mulia ini.
Semoga Allāh Subhānahu Wa Ta'āla
menjadikan kita semua bisa berbuat baik kepada tetangga.
وبالله التوفيق
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Download Tausiyah ini dalam versi Audio disini >> Audio Anjuran Menghormati Tetangga <<
Alhamdulillah, Terima kasih Usatadz sudah mengingatkan kita semua, semoga kita diberi keistiqomahan. Aamiin.
Tebarkan Kebaikan dengan menge-Share kembali Tausiyah ini. Terima Kasih.
Sumber : Bimbinganislam.com
Sumber : Bimbinganislam.com







0 komentar:
Posting Komentar